Home Suara Hukum

KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Mohammad Hatta

110
0

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerain tersebut.

“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga:   Pelepasan Dai Nusantara Ke Berbagai Tepian Negeri, HNW : Para Dai Agar Menjadi Inspirator Solusi dan Menguatkan Kesatupaduan Umat dan Bangsa

Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.

KPK resmi menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Mantan gubernuh Sulawesi Selatan itu pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kamis malam, pukul 19.16 WIB, dalam kondisi tangan diborgol.

Baca Juga:   Presiden Jokowi singgung soal perang Ukraina di depan Kongres AS

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan tiga mobil berwarna hitam, Syahrul Yasin Limpo dikawal polisi dengan senjata laras panjang.

Sebelumnya, Rabu malam (11/10), KPK secara resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama mantan sekretaris jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Kementan sebagi tersangka.

KPK juga menahan tersangka Kasdi Subagyono selama 20 hari kedepan. setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagi tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga:   Menperin: Kepercayaan diri manfaktur RI naik di tengah krisis global

Atas tindakan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber : antara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini