Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Nakal di Merangin Terancam PHU

144
0

ِPortal Berita Rakyat Indonesia
Pendistribusian gas elpiji 3 kilogram kepengkalan. (ist)
Bagikan :

SRNews.CO, Bangko – Menanggapi persoalan harga Gas Elpiji 3 kilogram (kg) yang mencapai Rp 30 Ribu pertabung, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Merangin ancam Putus Hubungan Usaha (PHU) para pangkalan nakal.

Seperti yang diketahui, persoalan harga Gas Elpiji di Merangin sudah lama terjadi, dan pihak terkait juga sulit untuk menindaknya. “soal harga Elpiji 3Kg ini, kami sudha sering kali membuat surat teguran, surat edaran pada pangkalan nakal, nanti kalau perlu pangkalan yang nakal disanksi (PHU), biar ada efek jera bagi pelaku,” ujar Kepala DKUKMPP Merangin, Ladani melalui Kabid Perdagangan, Sadili.

Baca Juga:   Sudin Pertamanan, Anggaran Alat Cek Kesehatan Pohon Semoga Segera Terealisasi

Akan tetapi untuk meberikan teguran atau PHU terhadap pangkalan nakal itu lanjutnya, itu merupakan kewenangan pihak agen, dan pihak DKUKMPP atau Disperindag hanya memberikan rekomendasi pada Agen.

“Antara Agen dan pangkalan sudah ada komitmen yang jelas secara tertulis, salah satunya komitmen antara Agen dan pangkalan dalam mendistribusikan Gas Elpiji 3Kg tidak boleh menjual diatas HET, tidak boleh menjual diluar sasaran, seperti menjual pada orang kaya, PNS dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga:   SAPA MASYARAKAT, M. SYUKUR BERIKAN PEMANTAPAN IDIOLOGI PANCASILA

“Dan agar penyaluran elpiji ini tepat sasaran dan harga seseyai HET, kami berharap pada Pemerintah ditingkatan Kecamatan, Lurah, desa hingga RT harus ikut melakukan pengawasan, agar tidak terjadi masalah terhadap Gas bersubsidi ini,” tambahnya. (SR1)

Reporter: Supmedi


TINGGALKAN KOMENTAR