Wakil Ketua MPR Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA, menerima Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Pengemudi Ambulance Indonesia (PPAI) di Ruang Kerja, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam kesempatan itu, Delegasi DPP PPAI dipimpin Ketua Umum Zulhardi didampingi sejumlah pengurus lainnya meminta kesediaan Hidayat Nur Wahid menjadi salah satu penasihat dari DPP PPAI.
Membuka pembicaraan, Zulhardi menjelaskan bahwa PPAI merupakan sebuah organisasi baru yang berdiri tiga tahun lalu untuk menghimpun para pengemudi ambulance. “Selama ini belum ada organisasi yang mempersatukan para pengemudi ambulance,” ujarnya. Setelah tiga tahun berdiri, kini PPAI telah memiliki anggota sekitar 11.000 orang dan 28 Dewan Pengurus Wilayah (DPW) di Indonesia. Jumlah pengemudi ambulance di Indonesia diperkirakan mencapai 185.000 orang.
Zulhardi dan beberapa pengurus lainnya mengungkapkan para pengemudi ambulance menghadapi banyak persoalan, termasuk kendala di jalan. Mereka menyebutkan beberapa persoalan dan kendala terkait dengan rekrutmen pengemudi ambulance, honor atau insentif, modifikasi mobil umum atau spesifikasi untuk ambulance, registrasi untuk mobil ambulance, pengemudi ambulance yang ugal-ugalan, ambulance yang dipakai tidak semestinya, menggunakan strobo di ambulance, Polantas sering menghentikan ambulance, dan lain-lain.
“Padahal semestinya ada aturan-aturan yang terkait dengan pengemudi dan mobil ambulance karena ini menyangkut soal pelayanan dan keselamatan, serta kesejahteraan para pengemudi ambulance. Selama ini aturan-aturan yang terkait dengan pengemudi dan mobil ambulance belum jelas. Karena itu organisasi ini ingin memberi pelatihan-pelatihan kepada para pengemudi ambulance. Kita juga ingin adanya sertifikasi untuk pengemudi ambulance sebagai sebuah profesi,” papar Zulhardi.
Hidayat Nur Wahid mengapresiasi terbentuknya organisasi yang menghimpun para pengemudi ambulance ini. Keberadaan pengemudi ambulance dan mobil ambulance sangat penting karena sudah dikenal masyarakat dan menjadi kebutuhan serta menguntungkan masyarakat. “Dengan organisasi ini maka bisa memastikan profesi pengemudi ambulance ini dihormati dan bisa meningkatkan kualitas pengemudi ambulance,” kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS ini.
HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, menambahkan melalui organisasi PPAI maka para pengemudi ambulance akan berorientasi untuk bertanggungjawab menjaga marwah organisasi dan menjadi lebih professional. Seiring berjalannya waktu dan terjalin komunikasi dengan pihak-pihak lain maka keberadaan pengemudi ambulance ini diapresiasi dan hak-haknya pun dihargai. “Pembentukan organisasi yang menghimpun para pengemudi ambulance ini menjadi langkah awal yang baik dan strategis,” ujarnya.
Merespons berbagai kendala yang dihadapi para pengemudi ambulance karena belum adanya aturan yang jelas, HNW menyebutkan perlunya daya dukung undang-undang atau aturan yang mengatur tentang pengemudi ambulance dan kendaraan ambulance itu sendiri. Misalnya soal spesifikasi mobil ambulance, rekrutmen pengemudi ambulance, jenis SIM untuk pengemudi ambulance, pelatihan atau peningkatan kualitas pengemudi ambulance, sertifikasi pengemudi ambulance, hak-hak pengemudi ambulance, dan sebagainya.
“Secara prinsip PPAI sudah legal karena itu bisa dimaksimalkan untuk sosialisasi, konsolidasi, dan penyiapan rancangan undang-undang. Untuk menyusun rancangan undang-undang perlu kajian naskah akademik, melakukan seminar, public hearing untuk mendapat masukan dari organisasi terkait seperti IDI, kepolisian, perawat, dan lainnya,” katanya.