Jakarta – suararakyatnews.co – Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah. Pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik terkait pemenuhan belanja mandatory spending dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian sasaran pembangunan.
Hal ini disampaikan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan dasar publik kepada masyarakat di daerah. Banyak fenomena persoalan sosial yang justru terjadi dan viral di media sosial akibat kealpaan negara di sektor pelayanan publik seperti infrastruktur dasar seperti jalan dan fasilitas kesehatan.
“Melihat banyaknya fenomena pembangunan infrastruktur dasar daerah yang belum optimal selama ini, kami mendorong Pemerintah daerah agar sebaiknya memprioritaskan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai sumber angggaran pembangunan infrastruktur dasar yang signifikan menunjang aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (06/06).
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar seperti jalan dan kesehatan masyarakat sama pentingnya dengan akses terhadap kebutuhan pangan. Keberadaan Infrastruktur dasar yang ideal justru akan masyarakat menjadi mandiri secara ekonomi dalam memenuhi kebutuhan primernya.
“Infrastruktur dasar yang layak akan mendorong percepatan pertumbuhan industri dan biaya logistik yang efisien. Sayangnya Pemerintah daerah akhir-akhir ini hanya berharap agar mendapatkan bantuan pembangunan infrastruktur dari pemerintah pusat”, kritik mantan aktivis KNPI itu.
Di saat yang sama, kata Sultan, dana transfer pusat daerah yang dialokasikan oleh pemerintah justru banyak yang diendapkan oleh pemerintah daerah di bank. Padahal kita ketahui, bahwa belanja pemerintah di sektor produktif merupakan faktor yang menentukan bagi fundamental pertumbuhan ekonomi nasional.
“Mayoritas pemerintah daerah tidak merealisasikan dana transfer pusat daerah sebagai sumber angggaran pembangunan infrastruktur. Meskipun Pemerintah melalui UU APBN telah mengarahkan penggunaan Dana Transfer Umum minimal sebesar 25% digunakan untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah”, tutupnya.