SBY Apresiasi MK Atas Putusan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

80
0

ِPortal Berita Rakyat Indonesia
Bagikan :

Jakarta-suararakyatnews.co – Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengomentari hasil putusan MK, Putusan tersebut menurut SBY sesuai dengan harapan masyarakan Indonesia. Keputusan MK yang menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon dan memutuskan pemilu 2024 tetap dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Rasa syukur SBY tersebut disampaikan melalui akun Twitter resminya. SBY meyakini putusan yang telah diambil Mahkamaha Konstitusi merupakan keputusan tetap, sehingga masyarakat tetap bisa mencoblos gambar caleg pada pemilu 2024 nanti.

Baca Juga:   Perluas Keterlibatan Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif

“Saya bersyukur ke hadirat Allah SWT & selamat serta terima kasih kepada MK yg telah mengambil keputusan yg jernih & benar. Saya yakin Putusan Mahkamah Konstitusi yg tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dgn harapan rakyat Indonesia,” kata SBY di akun Twitter resminya, Kamis (15/6/2023).

SBY pun mengatakan seandainya sistem Pemilu Proporsional Terbuka memiliki kekurangan, ia memberikan saran untuk disempurnakan oleh Presdien dan DPR yang telah dipilih pada Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga:   M. Syukur; Putusan MK merupakan kemenangan demokrasi

“Andaikata Sistem Proporsional Terbuka yg kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka utk disempurnakan oleh Presiden & DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yg lebih sempurna dgn tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka,” ujar SBY.

Dia pun mengenang masa sebelum mengakhiri jabatannya pada 2014 lalu, ia menyebut telah mengeluarkan Perppu untuk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yang dipilih oleh DPRD.

Baca Juga:   Menteri  PPN : Ekonomi biru jadi landasan strategi transformasi ekonomi

“Sebelum mengakhiri jabatan sbg Presiden Oktober 2014, saya mengeluarkan Perppu utk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yg dipilih oleh DPRD. Dalam Perppu tsb sudah diwadahi berbagai perubahan & perbaikan atas implementasi UU yg berlaku sebelumnya,” kata SBY


TINGGALKAN KOMENTAR