KUKAR – Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap 3 pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2024. Masing-masing RR (29), ZA (42) dan AA (40). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (2/7/2024).
Awalnya, polisi berhasil mengamankan pelaku RR. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, akhir RR diamankan di Gang Mitra Rahmat, Jalan Danau Murung Tenggarong.
“Tim melakukan penggeledahan didapati 1 buah tas slempang berwarna hitam dan didalamnya terdapat 1 buah gumpalan tisu yang pada saat dibuka didalamnya terdapat 2 poket narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Setelah melakukan penggeledahan kembali, didapati 1 poket sabu-sabu yang disimpan pelaku di sela-sela mesin motor yang dipakai pelaku.
Dari interogasi pelaku RR, ia mendapatkan barang haram tersebut dari ZA dan AA. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian langsung mengejar keduanya.
Setelah menggerebek kediaman ZA di RT 12 Kelurahan Loa Ipuh, polisi kembali mendapati 5 poket sabu-sabu. Diakui ZA didapatkan dari AA yang tinggal di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita 7 Poket sabu-sabu seberat 2,27 gram dan uang tunai Rp 1,750 juta.
Ketiganya kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
HUMAS POLDA KALTIM