Sabtu, 21 Juni 2025
Suara Rakyat News Portal Berita Indonesia
Advertisement
  • Home
  • Suara Ekonomi
  • Suara Hikmah
  • Suara Hoby
  • Suara Hukum
  • Suara Internasional
  • Suara Keuangan
  • MORE
    • Suara Lingkungan
    • Suara Nasional
    • Suara News
    • Suara Pendidikan
    • Suara Tech
    • MPR RI
    • DPD RI
    • Daerah
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Suara Rakyat News Portal Berita Indonesia
  • Home
  • Suara Ekonomi
  • Suara Hikmah
  • Suara Hoby
  • Suara Hukum
  • Suara Internasional
  • Suara Keuangan
  • MORE
    • Suara Lingkungan
    • Suara Nasional
    • Suara News
    • Suara Pendidikan
    • Suara Tech
    • MPR RI
    • DPD RI
    • Daerah
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Suara Rakyat News Portal Berita Indonesia
No Result
View All Result
Home Suara News

Rapat Gabungan Pimpinan MPR Sepakati Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih Ditetapkan Dengan Ketetapan MPR

adminberita by adminberita
Selasa, 24 September 2024
in Suara News
0
Rapat Gabungan Pimpinan MPR Sepakati Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih Ditetapkan Dengan Ketetapan MPR
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa pada pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, maupun pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode selanjutnya, akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR. Sehingga tidak seperti selama ini, proses penetapan hingga pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

“Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR. Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945,” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Senin (23/9/24).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR antara lain, Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.

Hadir pula Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin dan Rieke Diah Pitaloka, Pimpinan Fraksi Golkar Idris Laena, Mujib Rohmat, dan Ferdiansyah, Pimpinan Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, Pimpinan Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, Pimpinan Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto, Pimpinan Fraksi PKS Tifatul Sembiring, dan Pimpinan Kelompok DPD Ajbar, serta Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, rapat gabungan juga menegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat. Tugas Mahkamah Kehormatan MPR antara lain, melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR; serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik MPR.

Tugas lainnya yakni melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik MPR; memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik MPR; menyelenggarakan administrasi pelanggaran kode etik MPR; melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR; serta mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik MPR.

“MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, rapat gabungan juga mempersiapkan beberapa Rekomendasi MPR periode 2019-2024 yang akan diberikan kepada MPR periode 2024-2029. Beberapa poinnya antara lain terkait penuntasan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar bisa diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025.

“Rekomendasi lainnya yakni untuk mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan 4; serta mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang tentang MPR; dan berbagai rekomendasi lainnya yang nanti akan dibacakan dalam Sidang Paripurna MPR pada 25 September 2024,” pungkas Bamsoet. (*)

Previous Post

PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi

Next Post

Kutuk serangan Israel ke Lebanon, Menlu RI: Jangan jadi ‘new normal’

adminberita

adminberita

Portal Berita Suara Rakyat News

Next Post
Kutuk serangan Israel ke Lebanon, Menlu RI: Jangan jadi ‘new normal’

Kutuk serangan Israel ke Lebanon, Menlu RI: Jangan jadi 'new normal'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2024 Portal Berita Indonesia - by RWD Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Suara Ekonomi
  • Suara Hikmah
  • Suara Hoby
  • Suara Hukum
  • Suara Internasional
  • Suara Keuangan
  • MORE
    • Suara Lingkungan
    • Suara Nasional
    • Suara News
    • Suara Pendidikan
    • Suara Tech
    • MPR RI
    • DPD RI
    • Daerah
    • Pariwisata

© 2024 Portal Berita Indonesia - by RWD Indonesia.

slot seabank
Ibu Sarmi Pedagang Lontong Di Juntinyuat Menang Mahjong Ways 2 Jam Aneh Pak Surono Desa Balongan Bisa Biayai Sekolah Anak Dari Mahjong Ways 2 Ibu Sri Kuli Pasar Di Pasekan Tembus Rp200 Juta Karena Mahjong Ways 2 Anak Warnet Kroya Menang Rp175 Juta Main Mahjong Ways 2 Tengah Malam Guru Honorer Kertasemaya Dapat Rezeki Berkat Multiplier Mahjong Ways 2 Ibu Lilis Sukagumiwang Menang Besar Karena Simbol Emas Mahjong Ways 2 Pak Jambrong Sopir Truk Karangampel Dapat Rp188 Juta Dari Mahjong Ways 2 Ibu Yana Pkl Di Jatibarang Bawa Pulang Rp159 Juta Berkat Mahjong Ways 2 Mahasiswa Lohbener Main Mahjong Ways 2 Jam Ganjil Langsung Hoki Ibu Rukmini Bangodua Panik Lihat Saldo Tiba Tiba Naik Karena Mahjong Penyulam Nama Di Kampung Garut Lihat Polanya Sendiri Saat Mahjong Terbuka Perangkai Bunga Papan Di Tepi Subang Lihat Cahaya Pola Mahjong Wins 3 Saat Magrib Simbol Scatter Dalam Game Digital Apa Fungsinya Sebenarnya Strategi Menang Di Mahjong Wins 1 Versi Pemain Berpengalaman Kenapa Mahjong Ways 2 Disebut Lebih Menantang Dari Versi Pertama Pengrajin Lonceng Kuningan Di Lereng Dieng Mendadak Hening Usai Main Mahjong Pemintal Benang Tradisional Di Kampung Kajen Temukan Pola Berulang Dari Mahjong Wins 3 Perdebatan Soal Keacakan Scatter Ini Pandangan Pengamat Gim Apa Yang Membuat Mahjong Wins 1 Masih Digemari Hingga Sekarang Analisis Gaya Main Paling Efisien Di Mahjong Ways 2