JAKARTA – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menerima delegasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor dalam rangka konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Wakil Ketua II BULD DPD RI, Amang Syafrudin menerima delegasi tersebut.
Amang membuka acara tersebut dengan menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI untuk memberikan rekomendasi terhadap peraturan daerah sesuai UU MD3.
“Sesuai pasal 249 ayat 1j fungsi BULD DPD RI adalah pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda. Kami disini sangat mendukung Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang diusulkan oleh DPRD Kota Bogor, karena seperti yang kita ketahui generasi muda saat ini hanya hafal Pancasila namun sedikit yang memahami isi dari Pancasila tersebut,” kata Amang di Ruang Tarumanegara, Gedung DPD RI, Rabu (12/10/2022).
Dalam audiensi tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh menyampaikan gagasan awal penyusunan Ranperda tersebut. Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan disusun karena banyak generasi muda yang dinilai kurang paham mengenai Pancasila dan wawasan kebangsaan. Selain itu, di tingkat kedinasan masih tinggi praktek korupsi yang tentunya bertentangan dengan prinsip Pancasila.
“Mohon diberikan saran dan masukan terkait kewenangan Pemda dalam menyusun Ranperda tersebut serta ruang lingkup pendidikan muatan lokal yang dapat disisipkan,” tutur Siti.
Menanggapi Siti, Amang menjelaskan bahwa harus dilakukan kajian terkait Perda serupa di tingkat provinsi dan harus dipastikan bahwa di tingkat kota/kabupaten belum ada Perda pendahulu yang sejenis. Menurut Aman, untuk menyusun sebuah Perda harus memperhatikan beberapa hal. Pertama tidak boleh materi Perda bertentangan satu kata pun dengan konstitusi atau Pancasila. Langkah kedua adalah memperhatikan beberapa jenis hierarki peraturan perundang-undangan sebelum menjadi Perda.
“Selanjutnya agar melihat dasar pertimbangan secara filosofis, sosiologis dan yuridis sedangkan untuk kurikulum muatan lokal harus disesuaikan dengan ciri khas daerah agar tidak mudah diklaim oleh daerah lain,” jelas Amang.
Amang menambahkan, saat ini Pemerintah sedang merancang RUU Sisdiknas, sehingga untuk Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dirancang Bapemperda DPRD Kota Bogor harus dilakukan sinkronisasi untuk mencegah disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Untuk proses sosialisasi Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan alangkah baiknya apabila telah dirampungkan nanti agar dapat berkoordinasi dengan DPRD Provinsi (Jawa Barat) agar tujuan dari Perda ini tepat sasaran dan selaras,” saran Amang.
Di akhir acara, Amang menyampaikan bahwa DPD RI khususnya BULD memang bertugas menjadi mitra daerah untuk mewakili kepentingan daerah termasuk merekomendasikan rancangan perda di tingkat pusat.
“Kami dari BULD DPD RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI terbuka dan siap membantu rekan-rekan dari DPRD Kota Bogor untuk kajian mendalam terkait teknis penyusunan Ranperda ini, silahkan untuk Sekretariat DPRD Kota Bogor agar mengirimkan naskah akademik yang telah dibuat melalui Pusperjakum Setjen DPD RI,” tutup Amang.