Jakarta – Kondisi Pandemi Covid 19 yang masih belum menunjukan tanda tanda hilang nampaknya membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 879 Tahun 2020. Keputusan itu mengatur perpanjangan PSBB transisi secara otomatis dengan syarat tertentu.
Dalam pengambilan keputusan tersebut setidaknya Ada empat diktum yang menjadi sebab lahirnya kepgub. Pertama, tentang penetapan masa perpanjangan PSBB transisi yang telah dilakukan pada 28 Agustus hingga 10 September 2020.
“Menetapkan perpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 28 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020,” tulis Kepgub tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (31/8/2020).
Kemudian pada poin kedua dalam Kepgub tersebut menyatakan, jika tidak terjadi peningkatan kasus baru positif Corona secara signifikan, maka akan dilakukan perpanjangan PSBB transisi secara otomatis. Perpanjangan itu akan langsung dilakukan mulai tanggal 11 September hingga tanggal 24 September 2020.
“Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama masa pembatasan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi, menetapkan perpanjangan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar terhitung sejak 11 September 2020 sampai dengan tanggal 14 September 2020,” katanya.
Pada poin selanjutnya, diktum ketiga Gubernur Anis menjelaskan, apabila terjadi lonjakan kasus positif Corona di DKI Jakarta secara signifikan sesuai dengan hasil evaluasi, PSBB transisi pada poin kesatu, dan kedua akan dihentikan. Pada poin keempat menjelaskan mengenai isi Kepgub tersebut mulai berlaku pada 28 Agustus 2020.
Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perpanjangan PSBB transisi untuk kelima kalinya. Total, jumlah kasus positif di DKI ada sebanyak 40.309 orang. Sebanyak 30.538 di antaranya telah dinyatakan sembuh dari COVID-19.
Hal tersebut diambil sebagai upaya pemerintah DKI dalam menangani kondisi pandemic yang sedang terjadi, agar semua bisa bekerjasama bahu membahu untuk bisa merdeka dari kondisi sekarang. Dimana hamper semua sector kehidupan terkena dampaknya.
sumber : detik