OKI- suararakyatnews.co -Demokrasi sebagai sistem politik dan sistem pemerintahan menempatkan kedaulatan ditangan rakyat, sehingga dalam sistem demokrasi sejatinya pelaku utamanya adalah rakyat. Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai bentuk instrumen demokrasi merupakan sarana wujud kedaulatan rakyat untuk memilih para pemimpin Negeri (Wakil Rakyat).
Dalam upaya menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Pengawasan dari Bawaslu adalah bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu Negara.
Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi proses Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan dukungan dari banyak pihak dalam aktivitas pengawasan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dan terlibat dalam mengawasi setiap pengawasan pemilu. Hal ini dilakukan seiring dengan banyaknya kendala dan kecurangan yang terjadi dilapangan yang tidak bisa diatasi oleh Bawaslu. Maka dari itu rasanya Pengawasan Partisipatif dari Masyarakat bersifat Urgen demi terciptanya pemilu yang sesuai dengan asasnya.
Selain itu, adanya partisipasi masyarakat adalah bentuk dari penggunaan hak masyarakat untuk mengawal hak pilih dan suatu upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara rakyat. Keterlibatan masyarakat dalam pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu.
1. Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
Partisipasi menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan, peran serta. Partisipasi berasal dari bahasa inggris yaitu dari asal kata “participation“ yang dapat diartikan suatu kegiatan untuk membangkitkan perasaan dan diikut sertakan atau ambil bagian dalam kegiatan suatu organisasi. Partisipasi merupakan keterlibatan aktif masyarakat atau partisipasi tersebut dapat berarti keterlibatan dalam proses penentuan arah dari strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Untuk mewujudkan pemilu demokratis, terdapat beberapa parameter diantaranya partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu. Untuk menjamin agar rakyat berdaulat, peran warga negara dalam pemilu tak hanya memberi suara, tetapi juga melakukan berbagai peran berbeda pada seluruh tahapan pemilu. Secara individu, kelompok, terorganisasi atau melembaga, rakyat perlu berperan dalam pendidikan pemilih, dapat aktif sebagai anggota partai dalam membahas calon dan rencana kebijakan partai, melakukan kampanye mendukung atau menentang peserta pemilu tertentu, memantau pelaksanaan pemilu, mengawasi penyelenggaraan pemilu, memberitakan kegiatan pemilu melalui media massa, melakukan survei dan menyebarluaskan hasil survei tentang persepsi pemilih tentang peserta pemilu, serta melakukan dan menyebarluaskan hasil hitung cepat hasil pemilu.
Undang-Undang Pemilu menyebutkan beberapa jenis partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada diantaranya sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, penghitungan cepat hasil pemilu. Keterlibatan masyarakat dalam partisipasi mengawal pemilu semakin berkembang, bukan sekadar dalam bentuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya, namun lebih jauh masyarakat dapat mewujudkan dengan berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan tahapan pemilu, serta melaporkannya kepada pengawas pemilu.
Ada 3 (tiga) tujuan dalam partisipasi masyarakat yaitu:
1) Partisipasi yang bertujuan untuk meningkatkan minat dan kepedulian warga negara terhadap penyelenggaraan pemilu serta pengetahuan/informasi tentang proses penyelenggaraan pemilu. Dalam kelompok pertama ini, bentuk partisipasi di antaranya adalah sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih dalam pengawasan serta penguatan sarana dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilihan umum.
2) Partisipasi yang bertujuan untuk meningkatkan legitimasi Pemilu, bentuk partisipasi yang termasuk dalam kelompok kedua ini adalah memilih calon perihal partisipasi masyarakat dan pasangan calon, musyawarah membahas rencana visi, misi, dan program partai dalam pemilu serta mengajak dan mengorganisasi melakukan transaksi politik dengan peserta Pemilu.
3) Partisipasi yang bertujuan untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Bentuk partisipasi yang termasuk dalam kelompok ketiga ini adalah pemantauan dan pengawasan serta pelaksanaan penghitungan cepat atas hasil pemungutan suara di TPS.
2. Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif
Lembaga pemantau pemilu merupakan salah satu ruang yang bisa diambil oleh masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam demokrasi elektoral. Sepanjang sejarah perjalanan pemantau pemilu Indonesia, menunjukkan bahwa pemantau pemilu berkontribusi pada keterbukaan penyelenggara pemilu terhadap data dan informasi proses pemilu, serta pemilu yang semakin inklusif bagi perempuan, disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya. Beberapa tantangan bagi pemantauan pemilu antara lain, kurangnya bantuan dana pemantauan, syarat pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilu yang semakin banyak dan tidak adanya perlindungan bagi pemantau pemilu yang melaporkan kasus pelanggaran pemilu seperti politik uang.
Pada pelaksanaan Pemilu Legislative dan Pemilu Presiden tahun 2014, Bawaslu bekerja sama dengan lembaga pemantau pemilu dan beberapa Universitas membentuk suatu gerakan sejuta relawan pengawas partisipatif (GSRPP), sebuah gerakan pengawalan Pemilu oleh masyarakat di seluruh Indonesia, gerakan ini merupakan terobosan dan implementasi dari program pengawasan partisipatif. Sejalan dengan semangat paradigma dan strategi pengawasan yaitu pencegahan dan penanganan pelanggaran, dengan mendahulukan langkah pencegahan. Bawaslu berupaya mensosialisasikan berbagai regulasi terkait Pemilu kepada masyarakat dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu, dengan harapan bahwa pelanggaran pemilu semakin berkurang karena adanya kesadaran dari masyarakat dan peserta pemilu. Tindakan pencegahan dini terhadap dugaan pelanggaran dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan pemilih dan GSRPP, tanpa melupakan penanganan pelanggaran yang terjadi untuk memberi efek jera bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran hukum kepemiluan.
Undang-Undang No.7 tahu 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 94 ayat (1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas, meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pengawasan pemilu, serta Bawaslu Proinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mengembangkan pengawasan partisipatif yang dilakukan bersama jajaran. Bawaslu melakukan kerjasama pengawasan sebagaimana diatur Perbawaslu No.21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Pasal 12, (1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat membentuk perjanjian kerja sama dengan lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerjasama pengawasan pemilihan umum. Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan cara:
a) koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dan
b) kerjasama dengan kelompok masyarakat.
Dari sisi masyarakat ada tiga hal ini sangat penting dalam rangka mewujudkan atau meningkatkan partisipasi masyarakat yaitu adanya kemauan, kemampuan, dan kesempatan. Masyarakat dengan segala karakteristiknya akan memberikan partisipasinya bilamana merasa dilibatkan dalam setiap kegiatan tertentu. Untuk ini diperlukan adanya kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Sebaliknya pemerintah dan penyelenggara pemilu harus memberikan kesempatan pada masyarakat untuk berperan secara nyata dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan kemauan masyarakat dalam pemilu yang lebih besar, maka perlu adanya motivasi bagi masyarakat. Motivasi dapat diberikan dalam bentuk pendidikan politik seperti diamanatkan Undang-Undang. Partai politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya, dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat, meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan.
Pemilu harus diubah agar tidak dibayangkan sebagai sekedar menjadi pesta demokrasi semata. Pemilu harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses investasi demokrasi. Di dalam prosesnya, tidak hanya berbagai asas penting pelaksanaan pemilu harus dilaksanakan secara konsisten, tetapi secara sungguh-sungguh mengaktualisasikan kedaulatan rakyat dengan tidak hanya menjadikan sebagai obyek tapi lebih sebagai obyek dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satu ciri penting dari proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah proses pemilu. Proses pemilu haruslah diseleggarakan tanpa adanya kekerasan, tanpa adanya KKN, dan tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Untuk mencegah semua itu maka dibutuhkan proses pengawasan secara aktif dan masif dari pengawas pemilu dan masyarakat, memastikan hal di atas tidak pernah terjadi. Karena jika terjadi warga masyarakat bisa langsung melaporkan kepada penyelenggara pemilu yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan jikalau ditemukan pelanggaraan terhadap penyelenggaraan pemilu. Penyelenggaraan pemilu yang tidak terjadi pelangggaran atau kecurangan pemilu dalam pelaksanaannya atau dapat ditekan seminimalisir mungkin. Ini merupakan bentuk atau cara kita merawat demokrasi, merawat bangsa dan negara, dan merawat seluruh warga negara. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pengawas pemilu dengan seluruh pihak terutama dengan warga masyarakat yang memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan pemilu yang berlangsung secara jujur dan adil. Kolaborasi antara pengawas pemilu dengan warga masyarakat inilah yang dapat mewujudkan cita-cita kita bersama bahwa pemilu bisa terlaksana dengan demokratis.
Kesimpulan
1. Pemilu harusnya tidak hanya dimaknai sebagai pesta Demokrasi semata, Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi proses jalannya Pemilu yang berintegritas dan jauh dari kecurangan.
2. Keterlibatan masyarakat dalam partisipasi mengawal pemilu semakin berkembang, bukan sekadar dalam bentuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya, namun lebih jauh masyarakat dapat mewujudkan dengan berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan tahapan pemilu, serta melaporkannya kepada pengawas pemilu.
Penulis : Muhram, S. Sos Bin Kemas Mahmud Mascek(M.Tahan)