Pemkot Jambi Segel Yayasan Tak Berizin

134
0

ِPortal Berita Rakyat Indonesia
Tim terpadu Kota Jambi lakukan penyegelan terhadap plembaga pendidikan yang tidak memiliki izin. (ist)
Bagikan :

SRNews.CO, Jambi – Pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap lembaga pendidikan yang tidak memiliki izin.

“Penyegelan dilakukan terhadap Yayasan pribadi putra global nusa, lembaga bina profesi 1 tahun. Penyegelan yang dilakukan sudah melalui tahapan peringatan,” kata Kepala Bidang Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Said Faizal di Jambi, Jum’at.

Lembaga pendidikan yang beralamat di di Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung disegel oleh tim terpadu Pemerintah Kota Jambi. Terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, Disdik, BPPRD, Camat dan Lurah.

Baca Juga:   Ibu Masuk Penjara Bareng Bayi karena UU ITE, Gus Jazil: Bukti Harus Direvisi Total

Said Faizal mengatakan, ruangan yang di segel merupakan tempat belajar lembaga pendidikan tersebut. Selama ruangan tersebut di segel, aktifitas belajar mengajar tidak di perkenankan di ruangan tersebut.

Yayasan pribadi putra global nusa, lembaga bina profesi 1 tahun tersebut berdiri sejak tahun 2009, akan tetapi lembaga pendidikan tersebut tidak memperpanjang izin yang telah habis. Sehingga Pemerintah Kota Jambi mengambil tindakan penyegelan karena setelah di peringat-kan lembaga pendidikan tersebut tidak memperpanjang izinnya.

Baca Juga:   Rencana Pembebasan Pilot Susi Air, Syarief Hasan : Negara Tak Boleh Kalah Dari Kriminalis

Sementara itu, pengelola yayasan pribadi putra global nusa Faryani mengatakan, Izin yang di miliki sebenarnya lengkap, bahkan ada akta dari kementerian terkait lembaga kursus tersebut. Namun seiring berjalan waktu, pada Desember 2019 lalu masa berlaku izin lembaga pelatihan kerja (LPK) habis.

“Izinnya ada, hanya masih dalam proses perpanjangan,” kata Faryani.

Baca Juga:   PP Muhammadiyah Dukung DPD RI Teruskan Gagasan Koreksi Sistem Bernegara

Dijelaskan Faryani, berkas pengurusan izinnya sudah masuk ke DPMPTSP Kota Jambi sejak dua pekan lalu. Untuk memperpanjang izin tersebut, banyak persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya surat dari lurah, bukti pajak, KTP pemilik, SIUP dan lain sebagainya.

“Intinya telat memperpanjang izin. Sebelumnya memang sempat datang surat peringatan, namun saat surat peringatan kedua datang, pengurusan izin sudah di lakukan,” kata Faryani. (SR1)

Sumber: ANTARA


TINGGALKAN KOMENTAR