Jakarta – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta pemerintah Indonesia untuk mempertegas komitmennya terhadap lingkungan hidup dengan segera menindaklanjuti hasil-hasil Perjanjian multilateral yang disepakati pada momentum COP 26 Glasgow maupun Paris Agreement.
“Kita patut mengapresiasi keikutsertaan dan partisipasi pemerintah dalam berbagai forum internasional yang berupaya meningkatkan atensi kolektif dunia dalam mengendalikan laju peningkatan suhu bumi. Namun, bagi kami komitmen universal tersebut baru akan terbukti jika perjanjian COP 26 telah diadopsi ke dalam hukum positif negara melalui proses ratifikasi”, ujar Sultan saat membuka acara brainstorming RUU perubahan iklim Komite II DPD RI pada Selasa (08/02).
Sehingga, lanjutnya, apa yang menjadi focus pembahasan dalam COP-26 Glasgow yang meliputi strategi dan kebijakan pada sektor kehutanan, pertanian, energi dan transportasi termasuk pembiayaan untuk mendukung target peningkatan suhu Global tidak lebih dari 1,5 Derajat Celcius harus segera diratifikasi ke dalam formulasi peraturan perundang-undangan secara inklusif dan komprehensif.
Dalam posisinya sebagai salah satu negara yang paling terancam oleh fenomena krisis iklim, Indonesia tidak seharusnya selalu dalam situasi menunggu dan pasif untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi dan adaptasi Climate Change, karena ancamannya sangat nyata dan serius bagi kehidupan.
Sultan juga menerangkan bahwa, Keputusan strategis nasional pemindahan Ibukota Negara (IKN) adalah juga dilatarbelakangi oleh ancaman peningkatan permukaan air laut di pesisir Jakarta harus menjadi pemantik bagi pembaharuan system mitigasi dan adaptasi perilaku social-ekonomi masyarakat Indonesia dalam mengendalikan gejolak perubahan Iklim.
“Sistem pengendalian Krisis iklim hanya akan efektif jika diawali dengan mengintegrasikan semua aturan perundang-undangan terkait ke dalam sebuah UU omnibus law perubahan Iklim. kami harap dengan status Presidensi G20 adalah momentum tepat bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan pesan komitmen Indonesia terhadap lingkungan tersebut”, kata Sultan.
Indonesia memiliki banyak sekali aturan terkait mitigasi iklim, namun kesemuanya masih bersifat parsial dan merupakan hasil executive view dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait. Oleh DPD RI pada periode kali ini berinisiatif untuk menjadi lokomotif bagi dibentuknya RUU perubahan iklim.