Menkopolhukam dukung KPU banding putusan PN Jakarta Pusat

82
0

ِPortal Berita Rakyat Indonesia
Bagikan :

Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan banding  terhadap putusan Pengadilan Jakarta Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mahfud mengatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada KPU untuk melakukan banding tehadap putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menundak Pemilu 2024.

“Iya, (KPU) juga sudah mengumumkan untuk banding, kita dukung,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menunda pemilu tersebut merupakan bentuk ketidakfahaman hakim tentang taksonomi (pengelompokan) ilmu hukum. Semua ahli hukum juga menyatakan bahwa keputusan itu kesalahan besar.

Baca Juga:   Putusan penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR: ini bentuk pengingkaran & pelanggaran konstitusi

“Saya kira hakimnya tidak mengerti taksonomi ilmu hukum yang sangat dasar. Semua ahli hukum, semua orang yang tahu hukum, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan (putusan) itu salah besar,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan terkait pelaksanaan Pemilu, bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri, sehingga keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Menurut dia, terkati persoalan Pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara jika pada proses awal Pemilu merupakan kewenangan Pendadilan Tata Usah Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:   Wakil Ketua DPD RI Berharap Tingginya Partisipasi Pemilih di Pilkada

“Kamarnya beda. Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan pengadilan negeri, tapi ada MK kalau sudah hasil Pemilu.  dan kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu. Itu sudah bunyi undang-undang,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan “mengapa persoalan terkati pemilu masuk ke ranah hukum perdata yang bersifat privat, sementar KPU merupakan badan hukum publik?”. Oleh karena itu, ia meminta KPU untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

“Kok ini menjadi hukum perdata, hukum perdata itu kan privat, sementara KPU itu badan hukum publik. Oleh sebab itu biar KPU melawan dan rakyat mendukung itu,” ujarnya.

Baca Juga:   Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Tragedi PT GNI harus diinvestigasi serius dan menyeluruh

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757.Pdt.G/2022/PN Jk.Pst.

Hakim menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari.

sumber :antara


TINGGALKAN KOMENTAR