Melihat kembali hubungan antara Pusat dan Daerah

71
0

ِPortal Berita Rakyat Indonesia
Bagikan :

Jambi – Anggota DPD RI Jambil M Syukur S.H., M.H,. menyampaikan pandanganyanya terkait hubungan antara Pusat dan Daerah dalam kegiatan mendengar aspirasi masyarakat, bersama masyarakat dan tokoh masyarkat kecamatan Bangko Kabupaten Bangko pada (24/05).

UUD 1945 telah memberikan dasar-dasar pola hubungan antara Pusat dan Daerah, meliputi desentralisasi teritorial, dengan asas otonomi dan tugas pembantuan, dan memberikan otonomi seluas-luasnya. Namun dengan berbagai peraturan pelaksanaannya, telah mendorong penyeragaman sekaligus sentralisasi tersembunyi melalui undang-undang sektoral.

Penelitian ini merupakan kajian bertujuan untuk mengetahui prinsip-prinsip pemikiran yang mendasari pola hubungan antara Pusat dan daerah, dengan pendekatan uraian mengenai dimensi hubungan kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan pengawasan. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, penelitian merupakan penelitian asas-asas hukum, sistematika hukum, dan taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal.

Baca Juga:   Fasilitasi Aspirasi Soal Pertambangan Timah, Komite II Gelar Pertemuan Stakeholders Bangka

Pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa terhadap dimensi-dimensi hubungan antara Pusat dan daerah terjadi inkonsistensi, baik dalam perspektif kerangka negara kesatuan, paradigma negara kesejahteraan, demokrastisasi, dan prinsip otonomi yang dimaksudkan dalam Perubahan UUD 1945. Dengan demikian perlu kecermatan lebih lanjut untuk menata kembali harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Pasal 18 UUD 1945, untuk mengembalikan hakikat otonomi daerah.

Hubungan-hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki empat dimensi penting untuk dicermati, yaitu meliputi hubungan kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan pengawasan.

Baca Juga:   Kreativitas dan Kolaborasi Penting dalam Pengembangan Potensi Desa Wisata

Pertama, pembagian kewenangan untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan tersebut akan sangat mempengaruhi sejauhmana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyelenggarakan urusan-urusan Pemerintahan, karena wilayah kekuasaan Pemerintah Pusat meliputi Pemerintah Daerah, maka dalam hal ini yang menjadi obyek yang diurusi adalah sama, namun kewenangannya yang berbeda.

Penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik adalah yang dapat menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat sampai ke pelosok wilayah negara, mempertimbangkan pertama, tujuan penyelenggaraan negara, yaitu kesejahteraan rakyat di satu sisi, dan kedua, jarak yang jauh antara pusat pemerintahan dengan bagian-bagian daerah yang harus diperintah di sisi lain.

Baca Juga:   Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap

Oleh karena itu menurut Ateng Syafrudin perlu diadakan pembagian kerja secara teritorial di samping pembagian kerja secara fungsional. Pembagian-pembagian kerja urusan penyelenggaraan pemerintahan tersebut yang kemudian mengarah kepada proses desentralisasi.

Dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, terdapat hubungan pengawasan yang berfungsi untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan tugas pemerintahan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah meliputi berbagai aspek pemerintahan. Namun terdapat 5 (lima) kewenangan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama


TINGGALKAN KOMENTAR