Jakarta – Anggota DPD/MPR RI M Syukur SH. MH, menanggapi kebijakan pemerintah yang disampaikan Presiden Jokowi terkait rencana larangan ekspor bahan baku minyak goreng. M Syukur menyoroti dampak yang diraskan langsung oleh masyarakat bawah khususnya mereka para petani sawit.
M Syukur melihat dampak kebijakan pemerintah tersebut merugikan masyarakat petani sawit. Bahkan sebelum kebijakan tersebut berlaku dampaknya sudah dirasakan oleh petani sawit, yang mengeluh terkait harga yang jatuh.
“Masyarakat menilai turunnya harga sawit bukan dipengaruhi harga pasar melainkan akibat rencana kebijakan pemerintah, tentu hal ini membuat masyarakat kecewa terhadap pemerintah, bahkan ada indikasi akan ada kelompok masyarakat yang akan melakukan demo besar-besaran” kata M Syukur.
Senator asal Jambi tersebut melihat ada dampak yang langsung dirasakan oleh para petani sawit di daerah. Meski kebijakan tersebut baru akan berlaku Kamis (28/04/2022).
Dampak tersebut terlihat dari turunnya harga tandan buah segar (TBS) sawit menjadi Rp. 800 dari sebelumnya Rp 3.800. M Syukur melihat ini akibat dari kebijakan sebelumnya yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.
M Syukur meminta pemerintah bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang mempermainkan harga seenaknya dan merugikan masyarakat khususnya para petani sawit di daerah.
“Pemerintah harus mengambil sikap tegas bahkan bisa saja mencabut izinnya atau mengambil alih pabrik dan perkebunan terhadap perusahaan yang menentukan harga seenak perutnya Tidak mengacu pada harga yang ditetapkan oleh disbun. Ditambah lagi harga pupuk naik lebih 200 persen ”. ujar M Syukur.
Sebelumnya pada Jumat, (22/04/2022) Presiden Jokowi mengumumkan akan melarang ekspor CPO, sebagai respon kebijakan terhadap kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.
Namun setelah kebijakan Presiden tersebut ada kebijakan baru yang disampaikan oleh juru bicara kemenperin. Mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang ekspor CPO melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm oil yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS). “Jadi, mas kalau menulis bukan pelarangan CPO ya, tapi hanya bahan baku minyak goreng RBM palm oil,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif.