M. SYUKUR: DPD Melangkah Dengan UU Tersendiri Manfaat Besar Untuk Negeri Ini

90
0

ِPortal Berita Rakyat Indonesia
Bagikan :

“Selama ini, kinerja DPD RI diatur dalam satu UU MD3. Makanya, sulit

melangkah secara maksimal. Serasa ada pembatasan peran. Sungguh rugi
jika kita menggunakan kacamata kepentingan rakyat dan negara. Karena itu,
sudah seharusnya dan saatnya kinerja DPD RI diatur dalam UU tersendiri,
bukan undang-undang yang bersifat umum sebagaimana yang tertuang
dalam UU MD3 itu”, papar M. Syukur, Ketua Kelompok DPD RI saat
bersilaturahim ke kediaman Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang di
dampingi oleh ketua PPUU dan beberapa anggota kelompk DPD RI di
Komplek Widya Chandra, Jumat pagi sekitar jam 10:00, 7 Oktober.

Baca Juga:   Pemerintah Galakkan Ekonomi Biru. Ketua DPD RI: Sangihe Harus Diperlakukan Sama dengan Maratua dan Sambit

Kunjungan informal, tapi resmi ini merupakan tindak lanjut dari silaturahim
beberapa hari lalu sejalan dengan keinginan Ketua MPR yang mendorong
DPD untuk melangkah secara maksimal sesuai fungsinya. Tentu, untuk
kepentingan daerah secara nasional sebagai pertanggyungjawaban moral
para wakil daerh. Berarti, sesungguhnya untuk kepentingan negeri ini.
Dalam kunjungan cukup santai itu, Syukur selaku Ketua Kelompok DPD
mempertegas sikap dan keinginannya, bahwa untuk melangkah maksimal
sesuai kewenangan dan fungsinya, maka DPD sudah saatnya memiliki UU
tersendendiri, bersifat lex specialis.

Baca Juga:   Waka Komite I DPD RI Fernando Sinaga Minta Pemerintah Segera Matangkan Perencanaan Tata Ruang IKN

Sifat lex specialis UU DPD itu – lanjut Syukur – merupakan terminologi yang
dipilih oleh para perumus perubahan UUD NRI 1945 untuk membedakan
terminologif rasa “diatur dalam Undang-undang”. Terminologi lex specialis
itu pun sebenarnya telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi atas frasa
“diatur dalam UU terkait” itu.

Dalam realitasnya, frasa yang sejatinya masuk dalam terminologi diatur
dalam UU, kita jumpai pada UU Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24A Ayat 5
UUD NRI 1945) yang menyatakan, “susunan, kedudukan dan keanggotaan
dan hukum acara Mahkamah Agung serta peradilan di bawahnya diatur
dengan UU. Tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C Ayat 6 UUD NRI 1945,
juga diatur dengan UU. Komisi Yudisial juga diatur dengan UU (Pasal 28B
Ayat 4 UUD NRI 1945.

Baca Juga:   Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, DPD: Justru Harusnya Diperkuat

“Dalam praktiknya, ketiga lembaga tinggi negara itu berlaku UU khusus (lex
specialis). Inilah yang dimaksud Mahkamah Konstitusi (MK) ketika
memberikan tafsir atas frasa “diatur dalam Undang-undang” pada UU MD3


TINGGALKAN KOMENTAR