Kuasa Hukum: Ada Provokator yang Ingin Agar FPI Dibubarkan Pemerintah

147
0

ِPortal Berita Rakyat Indonesia
Bagikan :

SUARA RAKYATJAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) masih terus berupaya agar organisasi yang digawangi oleh Habib Rizieq Shihab tidak dibubarkan oleh pemerintah.

Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro mengaku, paska FPI dikenal sebagai penopang massa politik pendukung Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019, FPI menjadi tumbal yang potensi untuk dibubarkan.

“Situasi ini yang kemudian seolah mendapatkan angin untuk menyeruhkan pembubaran FPI dengan alasan bahwa di dalam Anggaran Dasar FPI ingin menerapkan Syariat Islam di bawah naungan Khilafah. Sehingga diklasifikasikan sebagai organisasi yang hendak merongrong ideologi bangsa,” kata dia dilansir dari Akurat.co, Ahad (4/8/2019).

Baca Juga:   Diminta Tak Terpengaruh Isu Penundaan Pemilu, Penyelenggara Diminta Fokus Siapkan Pemilu 2024

Menurutnya, upaya pembubaran FPI adalah sebuah provokasi. Upaya pembubaran FPI sudah mulai dirasakan dengan menyebarkan stigma negatif.

“Pengusung kebencian yang memprovokasi pembubaran FPI tidak memahami latar belakang hadirnya FPI sebagai Ormas Islam yang inklusif (terbuka). FPI jelas berkiprah untuk menggerakkan misi ammar ma’ruf nahi munkar yaitu mengajak pada kebaikan dan memerangi kemungkaran,” tegas dia.

Baca Juga:   KENAPA DKI TERAPKAN PSBB LAGI

Para provokator, tambah dia, tidak menyadari bahwa FPI didirikan oleh para habaib, ulama, muballigh serta aktivis muslim yang dipelopori Habib Rizieq Shihab pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm Ciputat.

“Misi utama pada waktu itu adalah mengumandangkan reformasi moral dengan memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam memberikan kontribusi positif untuk kemajuan bangsa,” tutur dia.

“Masyarakat yang bersimpati dengan FPI menyadari betul misi sosial ormas ini. Dimana ada aksi penyelamatan bencana alam dan bencana sosial, seperti konflik rasial di seluruh penjuru negeri, FPI selalu menjadi unsur masyarakat sipil yang tampil terdepan dalam memberikan bantuan dan penyelamatan korban bencana (relief),” tambah dia menyudahi.

Baca Juga:   PIMPINAN MPR: PROGRAM KERJA CAKADA HARUS BERPEDOMAN PANCASILA DAN SELARAS DENGAN VISI MISI NKRI

Untuk diketahui, Front Pembela Islam (FPI) masa berlakunya sudah berakhir sejak 20 Juli lalu. Saat ini Ormas itu tengah melakukan pelengkapan berkas untuk memperpanjang masa aktifnya. Namun, Presiden Joko Widodo sempat menyatakan bisa saja FPI dibubarkan jika bertentangan dengan Ideologi Pancasila.(R04)

Sumber: RIAUSKY.COM


TINGGALKAN KOMENTAR