KPK Perintahkan Pengembalian Kendaraan Dinas Mantan Dewan

139
0

ِPortal Berita Rakyat Indonesia
Ilustrasi. (ist)
Bagikan :

SRNews.CO, Bangko – Masalah penertiban kendaraan dinas bagi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Merangin bukan perkara mudah. Pasalnya, untuk penertiban kendaraan dinas tersebut harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretariat DPRD Merangin mengaku kesulitan untuk menertibkan kendaraan bermasalah itu. Namun setelah adanya edaran dari KPK, barulah banyak mantan dwan yang sebelumnya menguasai kendaraan dinas mengembalikannya ke Sekretariat Dewan.

Baca Juga:   Menparekraf bakal pamerkan produk ekonomi kreatif halal pada KTT G20

“Alhamdulillah sudah banyak (mantan anggota dewan) yang mengembalikan kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua. pengembalian mobil ini setelah adanya hasil rapat koordinasi penertiban aset, dan keluarnya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengembalian Mobnas,” terang Sekretaris DPRD Merangin, Fauziah, pada Rabu (29/1).

“Yang jelas kita menjalankan tugas, kemaren ada SPT dari pak Bupati dan hasil rapat dengan KPK, setelah hasil rapat mereka kami kirim surat ke yang bersangkutan untuk mengembalikan kendaraan dinas” ujarnya lagi.

Baca Juga:   Di Masjid Ar Rabithah Bung Karno Berkontemplasi, Gus Jazil: Pancasila Ditemukan Di Masjid

Menurut Fauziah, kendaraan itu khusus roda empat dari mantan pimpinan Dewan dan mantan anggota dewan yang jumlahnya sebanyak enam Unit. Meskipun sudah banyak mantan dewan yang mengembalikan kendaraan dinas. ternyata masih ada mantan dan juga anggota dewan belum mengembalikannya.

“Dengan Pimpinan dewan pak Zaidan Ismail ada dua unit Mobnas. dan kendaraan dinas roda dua masih ada tiga unit lagi belum dikembalikan, satu dipakai Adnan, Satu dipakai Madi, satu lagi masih ditangan Fuad,” ujar Fauziah.

Baca Juga:   Ketua DPD RI Berharap KAHMI terus kawal perjalanan demokrasi Indonesia

“Rencananya mobil yang sudah dikembalikan akan diserahkan pada Bidang Aset. setelah itu, apakah akan dilelang atau tidak, bagaimana nanti terserah bidang aset,” tambahya. (SR1)

Reporter: Supmedi


TINGGALKAN KOMENTAR