SUARA RAKYAT – Seorang wanita asal Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiska Nona Lin digugat ke pengadilan karena putuskan hubungan dengan pacarnya, Alfridus Arianto.
Fransiska digugat sang kekasih harus membayar Rp 40 juta.
Uang Rp 40 juta tersebut berasal uang yang telah dikeluarkan sang mantan untuk Fransiska.
Dikutip dari Kompas.com, Alfridus menuntut ganti rugi dana yang sudah dikucurkan selama pacaran, di antaranya uang pulsa.
Sebenarnya, uang yang telah dikeluarkan oleh Alfridus kepada Fransiska hanya sekitar Rp 4 juta.
Namun, ternyata keduanya telah membuat surat perjanjian, bila Fransiska menikah dengan pria lain maka uang yang telah diberikan harus dikembalikan 10 kali lipat.
Uang pulsa dan kebutuhan lain yang diberikan Alfridus kepada Fransiska sebenarnya hanya senilai Rp 4 jutaan yang kemudian dikali 10 sesuai dengan perjanjian mereka terdahulu.
Dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/8/2019), Alfridus sempat putus dari Fransiska dan kemudian mereka kembali berhubungan atas permintaan Fransiska.
Setelah menghitung-hitung keuangannya, Alfridus akhirnya membuat perjanjian yang disetujui Fransiska, yakni jika sampai Fransiska menikah dengan pria lain maka ia wajib mengganti uang pacaran 10 kali lipat.
“Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak,” terang Alfridus.
“Di bulan enam 2016, saya ada bikin pernyataan, bahwa ‘Besok lusa kalau saudara kawin dengan laki-laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat’.”
Pernyataan itu disebutkan Alfridus melalui telepon dan dibenarkan oleh Fransiska di Polsek Kewapante, Maumere, sebelum kasus ini berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere.
“Pernyataan lewat telepon, dan saudara sudah mengakui semuanya di Polsek Kewapante,” ucap Alfridus.
Tuntutan setelah putus ini dibawa ke PN Maumere dan sudah dilaksanakan sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus pada Jumat (2/8/2019).
Fransiska pun menyesalkan apa yang telah dilakukan sang mantan.
Sebab, tak seharusnya Alfridus meminta semuanya dikembalikan lantaran dulu ia berikan atas dasar kasih sayang.
“Ya karena dia merasa dirugikan, selama pacaran itu dia memberi perhatian dan kasih sayang sama saya, dia minta kembali semua,” kata Fransiska.
Di antara biaya jutaan yang dikucurkan Alfridus adalah biaya pulsa serta kebutuhan lain Fransiska.
“Itu dia hitung sebagai uang pulsa HP, semuanya yang pernah dia kasih ke saya. Dia minta pulang semua hal-hal kecil yang dia pernah beri saya, itu dia minta pulang,” ujar Fransiska.
Sudah Punya 2 Istri
Dilansir dari Pos-kupang.com, Sabtu (3/8/2019), diketahui, Alfridus dan Fransiska sebelumnya pacaran sejak Februari 2015.
Alfridus sempat hendak melamar Fransiska namun lamaran itu ditolak karena saat itu Fransiska tengah berkabung atas kepergian orang terdekatnya.
Pemicu utama kandasnya hubungan mereka adalah saat Fransiska mengetahui Alfridus ternyata sudah memiliki dua orang istri.
Istri pertama Alfridus dinikahi di Makassar dan istri kedua dinikahi di Surabaya, masing-masing sudah punya anak dari Alfridus.
“Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri. Fransiska Nona Lin tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga,” ujar Marianus Moa, kuasa hukum Fransiska.
Marianus juga menyebut tuntutan dari Alfridus jika sampai Fransiska menikahi pria lain selain dirinya.
“(Alfridus berkata) ‘Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta)’.”
“Dan dia (Fransiska) menjawab ‘Iya kakak, tidak apa-apa’,” kata Marianus.
Tak terima dituntut, Fransiska balik menuntut Alfridus untuk mengembalikan biaya dari air minum suguhan serta WC yang digunakan Alfridus selama berkunjung ke rumahnya.
Mewakili Fransiska, Marianus menyebut Alfridus tak ada hak untuk menggunakan WC di rumah Fransiska.
“Alfridus Arianto saat itu datang ke rumah Fransiska Nona Lin dan menggunakan WC.”
“Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh Alfridus Arianto,” terang Marinus.
Menurut Hakim PN Maumere, Arif Mahardika, kedua pihak sebenarnya sudah pernah mediasi namun tak membuahkan hasil.
“Di dalam gugatannya mereka itu sudah ada, sudah pernah dilakukan mediasi di Polsek Kewapante, dan saya melihat gugatan itu ternyata deadlock, sehingga diajukanlah gugatan ini oleh penggugat,” kata Arif Mahardika.
Gugatan Alfridus itu didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN Mme.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (5/8/2019) mendatang, dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat. (R01)
Sumber: Tribunnews.com