Ketua DPD RI Minta Izin Pengelolaan Hutan Sosial Bagi Petani Dipermudah

85
0

ِPortal Berita Rakyat Indonesia
Bagikan :

KALBAR – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong pemerintah mempermudah izin pengelolaan hutan sosial bagi petani. Menurutnya, banyak hutan sosial belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Para petani masih banyak yang kesulitan mengurus legalitas perizinan pengelolaan hutan sosial. Makanya kami mendorong agar dilajukan penyederhanaan pengurusan,” ujar LaNyalla di sela kunjungan kerja ke Kalbar, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:   DPD RI Gelar Sidpur Laporan Reses Bahas Masalah Pinjol Hingga Keolahragaan Nasional

LaNyalla menjelaskan, kemudahan izin tersebut sesuai anjuran Presiden Joko Widodo agar tidak ada lagi lahan yang terlantar.

Sebab, banyak lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) lebih dari 10 tahun bahkan lebih dari 20 tahun yang tidak digunakan.

“Artinya setiap lahan yang ada harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan kehidupan masyarakat,” papar dia.

Baca Juga:   Apresiasi Pulangkan WNI dari Sudan, Senator Gus Hilmy: Pemerintah Masih Punya PR

LaNyalla mengatakan ada yang tidak sinkron dengan kondisi lahan dan perhutanan sosial sekarang. Banyak petani yang tidak memiliki lahan yang cukup untuk digarap, tetapi di sisi lain masih banyak lahan yang tidak dimanfaatkan.

“Agar lahan terlantar menjadi produktif caranya pemerintah mempermudah izin kepada petani,” katanya lagi.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu juga mendorong petani dan masyarakat untuk pro aktif mengambil peluang dan memanfaatkan lahan perhutanan sosial untuk tanaman produktif.

Baca Juga:   Pakar: UUD 1945 Bukan Diamandemen, Tapi Diganti UUD Reformasi 2002

“Kepada petani dan masyarakat saya juga minta untuk untuk lebih aktif. Misalnya dengan membentuk kelompok-kelompok petani sehingga lebih kuat dalam proses pengajuan izin penggunaaan lahan,” ujarnya lagi.(*)

 


TINGGALKAN KOMENTAR