Keterbukaan Masyarakat dalam Merespon Tindak Kekerasan Seksual Harus Dibarengi Hadirnya Aturan Pelaksana UU TPKS

83
0

ِPortal Berita Rakyat Indonesia
Bagikan :

Jakarta – Keterbukaan masyarakat dalam merespon tindak kekerasan seksual harus dibarengi hadirnya aturan pelaksanaan UU TPKS, agar kewajiban negara dalam melindungi setiap warganya dapat dijalankan dengan baik.

“Sejak disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masyarakat mulai terbuka untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi. Namun belum adanya aturan pelaksanaan UU tersebut berpotensi memicu kembalinya ketidakpercayaan publik,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9).

Mengemukanya berita pelecehan anak 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, oleh sejumlah orang dekatnya hingga terpapar HIV, pelecehan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan dan sejumlah kasus kekerasan seksual di berbagai daerah, memperlihatkan mulai terbangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual.

Baca Juga:   Bamsoet Apresiasi Kiprah Pembalap Muda Indonesia Diajang FIM MiniGP World Series 2022

Menurut Lestari, di tengah semakin tingginya kepercayaan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual itu seharusnya segera didukung dengan peraturan yang kuat dan operasional.

Sehingga, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, aparat hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan segera dan sesuai dengan semangat UU TPKS untuk melindungi warga negara.

Rerie mendorong para pemangku kebijakan yang bertanggung jawab membuat aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk segera menuntaskan tugasnya.

Baca Juga:   Ketua MPR RI Bamsoet: Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Pembentukan Panitia Ad Hoc PPHN Diusulkan 3 Oktober 2022

Momentum semakin terbukanya masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya lewat menyegerakan hadirnya sejumlah aturan teknis pelaksanaan UU TPKS.

Kolaborasi yang kuat antar kementerian dan lembaga, ujar Rerie, harus benar direalisasikan untuk menyegerakan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan UU TPKS.

Baca Juga:   Pemahaman Masyarakat dan Deteksi Dini terkait Kanker Anak Harus Ditingkatkan

Jangan sampai, tegas Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, momentum semakin terbukanya masyarakat terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual hilang dan masyarakat kembali apatis terhadap penuntasan kasus kekerasan seksual di tanah air.

Karena, tambah Rerie, tanpa dukungan penuh dari masyarakat sulit bagi negeri ini untuk menerapkan aturan yang mampu melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual. ***


TINGGALKAN KOMENTAR