SAMARINDA – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu di Wilayahnya.
Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama DS (45) dan barang bukti berupa 16 (enam belas) Poket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 14,07 Gram Bruto ,1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Merah., 1 (satu) Buah Dompet Warna Hijau ,1 (satu) Buah Sedotan Plastik Warna Hitam ,1 (satu) Buah Buku/Kertas Catatan dan 3 (tiga) Bungkus Plastik Klip berukuran Sedang.
DS berhasil ditangkap tanggal 26 Juni 2024 sekitar Pukul 19.55 Wita, di Jl. P. Diponegoro Gg. Langgar Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan, menurut informasi masyarakat,Pelaku di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu. Kemudian Team Elang Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sdr. DS beserta barang bukti tersebut diatas setelah dilakukan penggeledahan badan dan TKP.
“Dari hasil introgasi pelaku mengaku mendapat semua sabu-sabu tersebut dari sdr. (I) dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kemudian sabu-sabu tersebut pelaku pecah dan dijualnya kembali dengan harga per poketnya Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) ” Tambahnya.
“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek.
Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.
*HUMAS POLDA KALTIM*