Oleh: Rizwan Comrade
Lebak – suararakyatnews.co – Bulan Maret lalu, saya pernah menyampaikan tulisan dengan judul “Adili Mafia Tanah di Kabupaten Lebak” dan menebak bahwa sejak Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2021 senilai Rp 15 miliar. Banyak pihak menilai masih banyak aktor-aktor intelektual di Lebak yang harus dijerat, dan saya menduga ini melibatkan penguasa di Lebak.
Ternyata tebakan saya benar, di beberapa media hari ini sedang ramai bahwa nama mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya muncul dalam sidang kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah di kantor BPN Kabupaten Lebak tahun 2018-2021 senilai Rp18 miliar yang digelar Pengadilan Negeri Serang. Mulyadi Jayabaya disebut JPU Kejati Banten, Subadri saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Harvest Time Benny Tjokrosaputro.
JB bisa saja diduga terlibat dalam dugaan kasus tersebut lantaran menjadi pihak penghubung yaitu memperkenalkan terdakwa Maria Sopiah dengan Direktur Utama PT Harvest Time Benny Tjokrosaputro, sebelum adanya pembebasan lahan untuk pengembangan Citra Maja Raya.
Saya duga memang hampir semua investor yang akan ke Lebak pasti harus berurusan dengan Keluarga JB, baik jadi penghubung atau kerjasama langsung, bahkan jadi pelaku sekaligus. Sehingga para penegak hukum cukup mudah untuk mentracking kasus ini.
Belum lagi kasus dugaan perampasan tanah di beberapa titik di Lebak yang sudah dilaporkan ke Mabes Polri, ini saya kira akan jadi peledakan yang sangat dahsyat melebihi bom Hiroshima dan Nagasaki di Jepang. Tinggal para penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani adili penguasa di Lebak dan bisa memiliki integritas dalam memproses kasus-kasus di Kabupaten Lebak.