IRT Penyebar Hoaks Virus Corona di Lampung Ditangkap Polisi

128
0

ِPortal Berita Rakyat Indonesia
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada ekspose kasus berita hoaks virus corona di Bandarlampung, Rabu (11/3/2020). (ist)
Bagikan :

SRNews.ID, Bandarlampung – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) karena menyebarkan berita hoaks atau berita bohong terkait virus corona yang telah menyebar di Lampung.

Tersangka berinisial OER (28) menyebarkan hoaks melalui media sosial Facebook miliknya dan mengatakan telah tersebarnya virus corona di Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu.

Baca Juga:   Setitik asa petani Aceh Besar saat pandemi

Dia menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Sinar Jaya, Desa Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus itu telah menyebarkan berita hoaks berupa gambar disertai dengan tulisan “Aws di Kabupaten Pringsewu Kec. Pagelaran ada yang kena corona yang pulang dari Malaysia”.

“Pada postingan keduanya ada lagi yakni bertulisan ‘hati-hati Corona sudah di Lampung’,” kata dia.

Baca Juga:   Ketua Umum IMI Bamsoet Buka Kejuarda HSG Moto Adventure Off-Road Individual Non Winch Putaran Pertama di Sentul

Mendapat informasi dari postingan tersangka, kemudian Tim Siber Subdit V melakukan patroli siber melalui media sosial. Tim melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik tersangka dan mendatangi rumahnya.

“Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa postingan itu memang dirinya yang membuat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008,” kata dia. (SR1)

Baca Juga:   Menkeu resmi luncurkan materi elektronik

Sumber: Antara


TINGGALKAN KOMENTAR