Indonesia Kembali PPKM Level 1, karena COVID-19 Naik

94
0

ِPortal Berita Rakyat Indonesia
Bagikan :

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 kembali diperpanjang pemerintah di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat tak abai terhadap protokol kesehatan.

“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, seperti di lansir dari berita Detik, Selasa (8/11).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali. PPKM berlaku mulai tanggal 8-21 Noveber 2022.

Kebijakan perpajangan PPKM juga berlaku untuk luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah di Indonesia harus mengikuti penerapan perpanjangan PPKM level 1 sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. Perpanjangna PPKM di luar Jawa dan Bali akan berlaku sampai tanggal 5 Desember 2022.

Baca Juga:   BS Podcast On the Track' di IMI TV Bersama Sean Gelael, Ketua Umum IMI Bamsoet Kupas Kiprah Sean Gelael di Dunia Balap

Menurut Safrizal, Pemerintah dengan terpaksa harus mengambil keputusan perpanjangan PPKM guna menahan laju kenaikan COVID-19. Pemerintah juga akan terus melakukan perpanjangan PPKM selama masih dalam masa pandemi COVID-19.

Alasan pemerintah memberlakukan PPKM level 1 disebabakan adanya subvarian Omicron XBB yang menjadi sebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Meskipun masih pro kontra dimana beberapa pakar mengatakan bahwa  subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Baca Juga:   Sandiaga Uno ingin 244 desa wisata jadi unicorn Indonesia

Selain itu juga penyebab lain diterapkannya kebijakan PPKM level 1 karena terlihat kesadaran masyarakat mulai longgar terkait penerapan protokol kesehatan di kehidupan masyarakat.

Karena itu, Safrizal meminta pemerintah daerah tidak lengah agar tidak menjadi lebih besar dan naik. Kewaspadaan harus tetap menjadi alarm dalam menjaga kondisi ini.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan tersu bersiaga dengan ancaman lonjakan kasusr. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/boster,” tambah Safrizal.

Baca Juga:   Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap

Imbauan tersebut juga sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi merupakan senjata dan benteng pertahanan yang ampuh untuk menahan laju kenaikan ancaman Subvarian Omicron XBB.

 


TINGGALKAN KOMENTAR