Jakarta – Perubahan nama dari Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara menjadi Empat Pilar MPR RI, masih menarik perhatian masyarakat. Terbukti, perubahan istilah tersebut, menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Pada sesi tanya jawab yang dimoderatori Kasubbag Pemberitaan dan Layanan Informasi Euis Karmila S. Ip, ada seorang guru PPKn menanyakan alasan penggantian nama Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara menjadi Empat Pilar MPR RI. Dia juga menanyakan mengapa dalam istilah tersebut, posisi Pancasila disejajarkan dengan pilar yang lain. Padahal sebagai dasar dan ideologi, juga sumber dari segala sumber hukum kedudukan Pancasila lebih tinggi dari pilar-pilar lainnya.
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Humas dan Sistem Informatika, Sekretariat Jendral MPR RI Indro Gutomo, SH, MH mengatakan, perubahan tersebut adalah perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang dikeluarkan pada April 2014, MK melarang MPR menggunakan frasa Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara. Karena itu MPR mengubah istilah Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara menjadi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
“Dengan Istilah Empat Pilar MPR RI, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan bahwa MPR berniat mensosialisasikan empat nilai luhur yang dimiliki bangsa Indonesia. Yakni, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Melalui istilah, ini MPR juga tidak bermasud membandingkan atau malah mensejajarkan Pancasila dengan pilar-pilar lainnya,” kata Indro Gutomo menambahkan.
Pernyataan itu disampaikan Indro Gutomo, saat menerima MGMP PPKn Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang GBHN, Gedung Nusantara 5 Lantai 3, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa Siang (14/3/2023). Delegasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Lebak Banten, dipimpin Jajang Nurjaman, SH, M. PD.
Pada acara penerimaan delegasi tersebut, Indro Gutomo menyambut baik kedatangan rombongan MGMP PPKn Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Menurutnya, sebagai rumah kebangsaan MPR RI melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi, Sekretariat Jenderal MPR RI senantiasa terbuka bagi seluruh golongan masyarakat untuk datang dan hadir guna menyampaikan aspirasinya.
Pada kesempatan itu, Indro Gutomo juga mengatakan bahwa pasca reformasi MPR kehilangan sebagian besar tugas dan fungsinya. Akibatnya, MPR yang dulu merupakan Lembaga Tertinggi negara menjadi lembaga negara, yang sejajar dan sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Beberapa tugas dan fungsi MPR yang dicabut itu antara lain, kewenangan memilih dan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, serta membuat GBHN. Saat MPR masih menetapkan GBHN, MPR dapat meminta pertangungan jawab Presiden dan Wakil presiden.
“Sejak itu praktis MPR tidak memiliki tugas dan fungsi yang strategis. Baru setelah adanya UU MD3, MPR memiliki tugas mensosialisasikan Empat pilar serta mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia, dan itu berlaku hingga sekarang,” pungkas Indro Gutomo.
Pertemuan MGMP PPKn Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan Humas MPR berlangsung dengan kondusif. Kedua belah pihak berinteraksi dengan baik. Kegiatan yang menjadi bagian dari kunjungan MGMP PPKn ke komplek parlemen itu juga sudah dilakukan pihak-pihak lain, mulai dari Lembaga Pendidikan, komunitas pengajian, para guru hingga profesi yang lain. Selain berdiskusi dengan Humas MPR, peserta kunjungan bisa menyaksikan Museum DPR dan perpustakaaan MPR.
Hingga kini Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, sendiri selalu menarik bagi anggota masyarakat, terlebih yang pertama kali datang dan melihat langsung kawasan tersebut. Itu bisa dilihat dari aksi mereka mengabadikan keberadaannya di Gedung wakil rakyat. Berbagai spot foto menarik, tak luput dari aksi selfi, baik sendiri maupun bersama-sama. Demikian pula yang dilakukan pengurus serta anggota MGMP PPKn Kabupaten Lebak Provinsi Banten.