Jakarta – suararakyatnews.co – Anggota DPR/MPR RI untuk periode 2024-2029 telah dilantik, namun kita perlu mengevaluasi kinerja wakil rakyat periode sebelumnya agar menjadi pelajaran. Lembaga kajian kebijakan publik Center for Indonesian Reform (CIR) melakukan analisis monitoring media dan diskusi kelompok terfokus (FGD) tentang kiprah anggota parlemen.
Salah satu hasilnya, CI memberikan penghargaan “Legislator Negarawan” kepada Wakil Ketua MPR RI, Dr. Hidayat Nur Wahid MA. Hidayat dinilai komitmen menjaga spirit konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dan kepentingan bangsa sepanjang melaksanakan tugas.
Direktur CIR, Hidayaturrahman menyebut pemberian penghargaan ini sebagai wujud apresiasi atas dedikasi dan kesungguhan Dr. Hidayat Nur Wahid MA menjaga wibawa konstitusi agar tetap adil dan sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa.
Selain itu pemberian penghargaan ini juga sebagai upaya mendorong kinerja anggota DPR/MPR/DPD RI lainnya agar dalam melaksanakan tugas lebih peduli dengan aspirasi masyarakat yang diwakili. Dengan demikian parlemen benar-benar menjadi lembaga perwakilan rakyat yang sebenar-benarnya.
Hidayaturahman menambahkan Dr. Hidayat Nur Wahid memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan lengkap, serta mempraktekkannya dengan konsisten, sehingga mampu menyikapi berbagai tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara secara bijaksana.
“Publik menyaksikan sosok Hidayat Nur Wahid sangat tegas menolak upaya pihak tertentu yang ingin mengubah Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila saat pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Isu ini sangat ramai dibincangkan publik dan cukup merisaukan.
Dalam situasi seperti itu Dr. Hidayat Nur Wahid mampu memaksimalkan perannya dengan baik. Ia aktif memberikan pandangan penolakan itu berdasarkan argumentasi yang logis dan dapat diterima oleh semua pihak. Sehingga wacana perubahan Pancasila dapat dibatalkan tanpa ada gejolak yang berarti,” jelas Hidayaturahman, di Jakarta.
“Dr. Hidayat Nur Wahid juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang paling gigih menolak upaya perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Beliau aktif menggalang kesadaran publik melalui media massa maupun media sosial miliknya tentang bahayanya perpanjangan masa jabatan Presiden karena melanggar konstitusi yang sudah diamandemen di era reformasi.
Ia berpendapat perpanjangan masa jabatan Presiden bertentangan dengan semangat reformasi, menghambat regenerasi kepemimpinan dan berpotensi mengembangkan dinasti kekuasaan hanya pada segelintir kelompok,” terang Hidayaturahman.
“Atas pertimbangan tersebut maka tepat rasanya bila Dr. Hidayat Nur Wahid kami berikan penghargaan sebagai tokoh Legislator Negarawan. Semoga penghargaan ini dapat menjadi inspirasi bagi tokoh lain untuk berbuat dan bersikap sebagaimana yang sudah dicontohkan oleh para Pendiri Bangsa,” tegas Hidayaturahman.