Jakarta – KPK Dikabarkan telah menetapkan tersangka baru, kasus suap pengurusan perkara di MA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka baru. (10/11/22).
Gazalba Saleh ditetapkan tersangka oleh KPK dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.
Gzalba Saleh sebelumnya (27/10) sudah pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut. selain Gazalba Saleh sudah ada tersangka-tersangka lain sebelumnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.
Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu. Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak membantah soal penetapan tersangka baru ini. Namun ia meminta semua menunggu hasil pengembangan penyidikan.
“Kami sedang mengembangkan penyidikan,” katanya.
Berbagai sumber