Jakarta – Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad menyebutkan mahasiswa perlu mengawal pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Para mahasiswa bisa mengawasi agar dalam implementasinya UU TPKS benar-benar memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Para mahasiswa juga mempunyai concern terhadap UU TPKS. UU ini sudah disahkan sehingga implementasi UU ini perlu dikawal, sampai terbentuknya kelembagaan khusus untuk mengawal UU ini,” kata Fadel Muhammad ketika berdiskusi dan dengar pendapat dengan para mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, di Gorontalo, Rabu petang (20/4/2022). Pembahasan bertema UU TPKS ini dihadiri Wakil Rektor III IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. H. Lukman Arsyad, M.Pd dan Dekan Fakultas Ushuludin Dr. Andries Kango, M.Ag, serta Hana Hasanah Shahab, dan Hasan Shahab.
Fadel Muhammad mengungkapkan, kasus-kasus kekerasan seksual banyak terjadi pada wanita dan menunjukkan tren yang meningkat. Bahkan, banyak kasus kekerasan seksual yang terekspose di media sosial kemudian menjadi viral. “Kita ingin melihat bagaimana perspektif mahasiswa melihat kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Fadel Muhammad mendapat pertanyaan mengenai perubahan nama UU yang sebelumnya RUU PKS (Pencegahan Kekerasan Seksual) menjadi RUU TPKS, dan bagaimana dinamika dalam pembahasan RUU itu, serta mengapa pengesahan RUU itu cukup lama setelah bertahun-tahun dibahas di DPR.
Menjawab pertanyaan mahasiswa, Fadel Muhammad menjelaskan RUU tersebut memang cukup lama dibahas di DPR. Sebenarnya RUU ini sudah siap, namun terkendala adanya pergantian anggota dewan. Selain itu, ada juga kelompok-kelompok yang ingin pikiran-pikiran tentang LGBT masuk dalam RUU ini. Organisasi masyarakat dan ulama juga ikut bersuara. RUU ini sempat ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas). “Perdebatan ini membuat pembahasan RUU menjadi berlarut-larut,” ujarnya.
RUU ini kembali dibahas, lanjut Fadel, setelah berganti nama dari RUU PKS menjadi RUU TPKS. Beberapa pasal dalam RUU TPKS yang menjadi perdebatan diperbaiki. Materi yang selalu menjadi perdebatan adalah definisi dan kriteria kekerasan seksual. “Terakhir, perdebatan dan perbedaan pandangan dalam RUU ini bisa diatasi sehingga RUU ini kemudian disahkan menjadi UU TPKS,” papar senator DPD dari Gorontalo ini.
Fadel menambahkan intinya UU TPKS adalah untuk memberi perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual. Selain itu, korban kekerasan seksual juga mendapatkan pemenuhan tuntutan material akibat kekerasan seksual yang terjadi. “Jadi supaya ada perlindungan pada korban kekerasan, dan korban kekerasan mendapatkan pemenuhan material,” tuturnya.
Fadel menyebutkan korban kekerasan seksual juga mendapatkan pendampingan. Karena itu perlu dibentuk lembaga pendampingan terhadap korban kekerasan seksual.
Di luar itu, menurut Fadel Muhammad, peran agama sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. “Keimanan menjadi sangat penting. Jika iman seseorang kuat dan menjalankan agama dengan baik, maka dia tidak akan sampai melakukan kekerasan seksual. Dalam hal ini perguruan tinggi Islam seperti IAIN sangat berperan penting untuk ikut mengupayakan pencegahan terjadinya kekerasan seksual,” pungkasnya.