Pengembangan ekonomi kreatif harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan agar memberikan manfaat yang lebih luas untuk mendorong perekonomian nasional.
“Pengembangan dan pengaturan ekonomi
kreatif harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan berdasarkan nilai-nilai dasar bangsa yang kita miliki,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat menjadi pembicara kunci secara daring pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (22/10).
Hadir pada sosialisasi itu Dra Endah Cahya Rini, M. M ( Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak), SeIliane Helia Ishak, S. Kom, M. M (Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI) dan para pemangku kepentingan sektor pariwisata di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Nilai-nilai dasar yang menjadi acuan tersebut, menurut Lestari, seperti diamanatkan oleh empat konsensus kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, UU No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif adalah upaya pengaturan untuk mewujudkan nilai tambah pada kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam realitas krisis global terkini, ungkap Rerie, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor potensial yang mesti digali secara berkelanjutan untuk memperkuat kebangkitan dan pemulihan ekonomi nasional menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
“Setiap potensi yang kita miliki hanya mungkin dioptimalkan melalui sinergi dan kolaborasi seperti yang dijelaskan dalam pertimbangan pembentukan undang-undang tentang Ekonomi Kreatif ini,” ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu. ***