Demi Kepercayaan Publik, Sultan Minta Menko Polhukam Tuntaskan Kasus TPPU Di Kemenkeu

56
0

ِPortal Berita Rakyat Indonesia
Bagikan :

Jakarta – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Dirjend Pajak dan bea cukai Kementerian keuangan RI perlahan ditarik masuk ke ranah politik. Hal ini dibuktikan dengan rencana Komisi III DPR RI yang hendak menyelesaikan kasus yang diawali dari ratusan temuan PPATK ini melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Sejak awal kami sudah menduga kasus yang sudah diakui sebagai TPPU ini akan bergulir liar ke ranah politik. Bahkan ada anggota DPR yang mengancam akan mempidanakan Menkopolhukam Mahfudz MD karena dianggap telah membuka informasi TPPU tersebut ke publik”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (26/03).

Baca Juga:   LaNyalla Apresiasi Pelaksanaan Turnamen Catur Master dan Non Master

Menurut Sultan, akumulasi temuan PPATK yang tidak ditindaklanjuti oleh kementerian keuangan mendorong Menko polhukam membuka informasi tersebut kepada publik. Jangan sampai ketentuan larangan membocorkan hasil temuan dan analisis pada pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi alasan dibalik tidak pernah diungkapnya kasus tersebut selama belasan tahun.

Baca Juga:   LaNyalla Desak Skandal Pajak Diusut Transparan dan Jangan Takut-Takuti Rakyat

“Kami mengapresiasi keberanian moral Pak Menko polhukam dalam kasus ini. Beliau harus menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dalam komitmennya memberantas kasus kejahatan keuangan”, tetas mantan aktivis KNPI itu.

DPD RI secara kelembagaan, kata Sultan, juga sangat mendukung langkah komisi III DPR yang akan membentuk Pansus. Sangat penting bagi semua pihak terkait untuk bertanggung jawab baik secara hukum maupun secara politik.

Baca Juga:   BAP DPD RI Berhasil Jembatani Permasalahan Antara PT. Pertamina dengan Eks Karyawannya

“DPD juga sedang mengagendakan untuk memanggil Menteri keuangan untuk meminta keterangan dan penjelasan atas pembiaran terhadap hasil analisis aliran keuangan tak wajar di dalam kementerian keuangan dari PPATK sejak tahun 2009. Publik berhak tau apa alasan kementerian keuangan tidak menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut”, tutupnya.


TINGGALKAN KOMENTAR