Jakarta – Komisi II DPR, pemerintah, dan KPU menggelar rapat membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah terkait wabah corona yang kasusnya terus meningkat. seluruh peserta rapat termasuk DKPP dan Bawaslu, sepakat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang masih tersisa termasuk pemungutan suara ditunda.
Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat.
Hingga saat ini sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pendemi COVID-19 ini. Maka dari itu, disepakati jadwal pelaksanaan nanti akan diputuskan bersama-sama dalam rapat lanjutan antara KPU, Pemerintah dan DPR.
Akibat penundaan ini, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti UU tentang Pilkada.
Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi COVID-19.
Sebelumnya diketahui KPU telah menunda beberapa tahapan Pilkada akibat virus corona. Tiga tahapan yang ditunda itu yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS); rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih; dan verifikasi bakal calon perseorangan. (*)